Kriteria Pelamar yang Bisa Ikut Seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2022

Kriteria Pelamar yang Bisa Ikut Seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2022

Kriteria Pelamar yang Bisa Ikut Seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2022
Untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan, pemerintah perlu dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

Berdasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama. Pengadaan PPPK Jabatan Fungsiona Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip: kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.

Kriteria Pelamar
Berdasarkan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 kriteria Pelamar sebagai berikut:

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori: pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar Prioritas
a.Prioritas I
THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), Guru non ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan fungsional Guru Tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi

b.Prioritas II
THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II),

c.Prioritas III
Guru non ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Pelamar Umum
  • a.Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  • b.Pelamar yang terdaftar di Dapodik dengan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;


Seleksi Kompetensi
Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi tahun 2021
Pelamar Prioritas II dan III

Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja. dan pemeriksaan latar belakang (background check)

Seleksi Umum
  1. a.seleksi kompetensi Palamar Umum dilakukan dengan CAT-UNBK
  2. b.dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar
  3. c.Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memnuhi ambang batas dan berperingkat baik.
  4. d.nilai ambang batas tersebut terdiri atas:
    - Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
    - Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural;
    - Nilai Ambang Batas wawancara.


Pemenuhan Kebutuhan
  1. Pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II) >> Guru non ASN di sekolah negeri >> lulusan PPG >> Guru Swasta.
  2. Jika formasi belum terpenuhu akan diisi oleh Pelamar Prioritas II
  3. jika belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
  4. Jika belum belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum dengan CAT-UNBK (Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer)


Sumber rujukan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 Demikian artiikel semoga bermanfaat Kriteria Pelamar yang Bisa Ikut Seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2022
#seleksiPPPKGuru,#P3KGuru, #SeleksiP3K,